Tariff penyesuaian (adjustment) listrik Desember 2015 telah ditetapkan. Sesuai Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015, tarif penyesuian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang dolar AS terhadap mata uang rupiah, harga minyak, dan inflasi bulanan.

Dilansir dari laman PLN pada Senin (30/11), mulai Desember 2015 pelanggan PLN golongan tarif rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA diberlakukan mekanisme tarif penyesuaian. Kedua golongan itu naik 11 persen Rp 1.352 per kilowatt hour (kWh) menjadi Rp 1.509,38 per kilowatt hour (kWh).

Hal itu menyusul penerapan tarif penyesuaian kepada 10 golongan tarif lainnya yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2015. Sebenarnya, tarif listrik bagi rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA harus sudah mengikuti mekanisme tarif penyesuaian saat itu, tapi pemerintah dan PLN mengambil kebijakan untuk menunda penerapan tarif penyesuaian bagi pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

Pertimbangannya saat itu, pelanggan golongan tersebut sudah mengalami kenaikan tarif listrik secara bertahap sejak Juli 2014 hingga November 2014. Selain itu, penundaan juga untuk meringankan beban ekonomi pelanggan di kedua golongan tersebut.

Dengan mekanisme tarif penyesuaian, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap, atau naik berdasarkan ketiga indikator tersebut. Tarif penyesuaian berlaku bagi golongan pelanggan yang sudah tidak disubsidi, yaitu rumah tangga daya 1.300 VA ke atas, bisnis sedang daya 6.600 VA ke atas, industri besar daya 200 ribu VA ke atas, kantor pemerintah daya 6.600 VA ke atas, lampu penerangan jalan umum (PJU), dan layanan khusus.

Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

Post a Comment

 
Top