JAKARTA -- Rencana Presiden Joko Widodo menghapus keberadaan Kartu
Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bagi TKI disesalkan oleh pegiat buruh
migran. Presiden Barisan Muda Peduli Tenaga Kerja Indonesia (BM-TKI),
Abdul Syarif Hidayatullah, menilai rencana presiden tersebut sangat
mengada-ada.
"Jadi merupakan alasan mengada-ada jika alasan
penghapusan KTKLN dikarenakan pungutan. Jika memang terjadi pungutan
terhadap pembuatan KTKLN, BM TKI siap berada di garda terdepan untuk
memberantas oknum-oknum tersebut", ujar Syarif dalam keterangan tertulis
yang diterima ROL di Jakarta, Kamis (4/12).
Menurutnya,
Jokowi terlalu tergesa-gesa dalam memutuskan penghapusan KTKLN. Dasar
yang digunakannya, kata dia, hanya adanya pengaduan beberapa TKI dalam
momen e-blusukan dengan beberapa komunitas TKI.
KTKLN, menurut
Syarif, merupakan alat untuk menghindarai praktik perdagangan manusia
yang selama ini masih marak terjadi. "Masih banyak buruh migrant yang
berangkat keluar negeri tanpa sepengetahuan negara dan justru paling
sering menjadi korban kekerasan. KTKLN adalah program terpadu agar
mempermudah pengendalian data dan prosedur menjadi Tenaga Kerja
Indonesia".
Lantas jika alasan penghapusan KTKLN karena adanya
praktek pungutan liar di lapangan, ia menyarankan, seharusnya presiden
melakukan pembersihan di dalam lingkungan birokrasi sehingga praktek
tersebut dapat dihilangkan.
"Jadi mungkin pengaduan kasus
pungutan KTKLN itu hasil dari kasus lama. Tapi pada kenyataannya
pelayanan KTKLN termasuk pelayanan yang mendapat penilaian tinggi dalam
survei KPK," ujarnya.
KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri)
merupakan kartu tanda pengenal bagi TKI yang diberikan secara gratis
oleh pemerintah kepada TKI. KTKLN diberikan sebagai bukti bahwa calon
TKI telah memenuhi persyaratan dan prosedur menjadi TKI sesuai dengan
Undang undang. KTKLN merupakan produk teknologi tinggi yang memiliki
chip dan mampu memuat data data TKI.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment