CILACAP -- Dua terpidana mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myu
Sukumaran akan menghadapi persidangan terkait banding penolakan grasi
dari Presiden Joko Widodo, Kamis (19/3). Andrew dan Myu akan mencoba
mencari celah untuk membuktikan bahwa penolakan grasi terhadap mereka
tidak berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum.
Persidangan kembali
digelar hari ini usai sepekan tertunda. Sebelumnya pada pekan lalu,
persidangan ditunda lantaran perwakilan kuasa hukum dari Presiden
Indonesia Joko Widodo tidak dapat menunjukkan surat kuasa yang telah
ditandatangani Kejaksaan Agung.
"Pengacara mereka (duo Bali Nine)
menganggap bahwa Presiden Joko Widodo tak benar menilai kasus ini,
termasuk tidak adanya dokumentasi yang baik tentang rehabilitasi Andre
dan Myuran," tulis laporan Sky News Australia, Kamis (19/3).
Sebelumnya,
eksekusi duo Bali Nine sendiri nampaknya bisa tertunda selama
berbulan-bulan. Sebab Mahkamah Agung telah setuju untuk meninjau kembali
kasus seorang kurir narkoba asal Filipina, Mary jane Fiesta Valoso.
Padahal terpidana tersebut masuk dalam daftar 10 terpidana yang akan
dieksekusi serentak bersama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Proses
peninjuan kembali kasus Jane Fiesta Veloso sendiri disebut-sebut akan
memakan waktu hingga sekitar tiga bulan. Ini membuat Chan dan Myuran
juga harus kembali menunggu hingga beberapa bulan ke depan untuk
eksekusi.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment