JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Golkar Kubu Aburizal Bakrie melayangkan gugatan terhadap Tim Presidium Penyelamat Partai yang dipimpin Agung Laksono. Melalui kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Izha Mahendra, kubu Ical menguggat keabsahan tim yang dibentuk pada munas ancol itu.

Yusril mengatakan, mereka akan konsentrasi terhadap gugatan yang ia layangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta terkait Tim Presidium Penyelamat Partai. Sebab, pembentukan tim presidium menyalahi AD ART partai.

"Kita akan konsen terhadap empat hal tuntutan kita, agar persoalan ini segera selesai," kata Yusril saat dihubungi Republika, Senin (2/2).

Yusril mengatakan, keempat hal tersebut adalah, menggugat keberadaan tim presidium penyelamat partai. Kedua, Yusril menilai DPP yang diselenggarakan Tim Presidium Partai tidak sah, merujuk pada pembentukan tim yang tidak sah. Ketiga, maka penunjukan Agung Laksono sebagai ketua DPP Partai Golkar tidak sah.

"Terakhir, kita menuntut pengakuan secara hukum bahwa Aburizal Bakrie dan Idrus Marham merupakan pemimpin yang sah," tambah Yusril. Yusril mengatakan, gugatan mereka akan mulai diproses lagi tanggal 10 Februari mendatang.

Post a Comment

 
Top