JAKARTA -- Dewan Pimpinan Pusat Golkar Kubu Aburizal Bakrie
melayangkan gugatan terhadap Tim Presidium Penyelamat Partai yang
dipimpin Agung Laksono. Melalui kuasa hukum Aburizal Bakrie, Yusril Izha
Mahendra, kubu Ical menguggat keabsahan tim yang dibentuk pada munas
ancol itu.
Yusril mengatakan, mereka akan konsentrasi terhadap gugatan yang ia
layangkan melalui Pengadilan Negeri Jakarta terkait Tim Presidium
Penyelamat Partai. Sebab, pembentukan tim presidium menyalahi AD ART
partai.
"Kita akan konsen terhadap empat hal tuntutan kita, agar persoalan
ini segera selesai," kata Yusril saat dihubungi Republika, Senin (2/2).
Yusril mengatakan, keempat hal tersebut adalah, menggugat keberadaan
tim presidium penyelamat partai. Kedua, Yusril menilai DPP yang
diselenggarakan Tim Presidium Partai tidak sah, merujuk pada pembentukan
tim yang tidak sah. Ketiga, maka penunjukan Agung Laksono sebagai ketua
DPP Partai Golkar tidak sah.
"Terakhir, kita menuntut pengakuan secara hukum bahwa Aburizal Bakrie
dan Idrus Marham merupakan pemimpin yang sah," tambah Yusril. Yusril
mengatakan, gugatan mereka akan mulai diproses lagi tanggal 10 Februari
mendatang.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment