Jakarta - Sejak pertama diterapkan, Undang-undang No. 11 Tahun 2008, khususnya pasal 27 ayat 3 menjadi momok menakutkan untuk banyak pihak. Banyak yang menjulukinya sebagai pasal karet.

Umurnya memang baru sekitar 7 tahun, namun hingga tahun 2014 saja sudah 74 kasus yang menggunakan UU tersebut sebagai dasarnya. Itu dikatakan oleh Syaifullah AF dari Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENET).

Sebagian besar dari kasus itu terjadi pada tahun 2014, yaitu 39 kasus, sekitar 53% dari total 74 kasus. Jika dirata-rata, pada tahun 2014 berarti ada sekitar 4 kasus tiap bulannya. Lokasinya sendiri tersebar dari Aceh hingga Sulawesi Selatan.

"Tak sampai wilayah lebih Timur karena terhambat masalah prasarana mungkin," tambah Ipul --panggilan akrab Syaifullah dalam acara Dialog Kemerdekaan Berekspresi di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Ipul juga mengungkap bahwa sekitar 92% dari kasus itu adalah kasus pencemaran nama baik. Yang hampir 37%-nya melibatkan pejabat publik sebagai pihak pelapor.

Sebagai contoh, ia menceritakan kasus yang menimpa Fadli Rahim --seorang PNS di Kabupaten Gowa. Fadli dilaporkan ke polisi karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo.

"UU ITE ini berbahaya, karena dikhawatirkan bisa jadi alat baru bagi para penguasa yang bisa digunakan untuk membungkam para pengkritiknya," tutup Ipul.

Post a Comment

 
Top