Jakarta - Sejak pertama diterapkan, Undang-undang No.
11 Tahun 2008, khususnya pasal 27 ayat 3 menjadi momok menakutkan untuk
banyak pihak. Banyak yang menjulukinya sebagai pasal karet.
Umurnya
memang baru sekitar 7 tahun, namun hingga tahun 2014 saja sudah 74
kasus yang menggunakan UU tersebut sebagai dasarnya. Itu dikatakan oleh
Syaifullah AF dari Southeast Asia Freedom of Expression Network
(SAFENET).
Sebagian besar dari kasus itu terjadi pada tahun 2014,
yaitu 39 kasus, sekitar 53% dari total 74 kasus. Jika dirata-rata, pada
tahun 2014 berarti ada sekitar 4 kasus tiap bulannya. Lokasinya sendiri
tersebar dari Aceh hingga Sulawesi Selatan.
"Tak sampai wilayah
lebih Timur karena terhambat masalah prasarana mungkin," tambah Ipul
--panggilan akrab Syaifullah dalam acara Dialog Kemerdekaan Berekspresi
di Media Sosial Indonesia, di Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Ipul
juga mengungkap bahwa sekitar 92% dari kasus itu adalah kasus pencemaran
nama baik. Yang hampir 37%-nya melibatkan pejabat publik sebagai pihak
pelapor.
Sebagai contoh, ia menceritakan kasus yang menimpa Fadli
Rahim --seorang PNS di Kabupaten Gowa. Fadli dilaporkan ke polisi
karena dianggap menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan
Yasin Limpo.
"UU ITE ini berbahaya, karena dikhawatirkan bisa
jadi alat baru bagi para penguasa yang bisa digunakan untuk membungkam
para pengkritiknya," tutup Ipul.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment