JAKARTA -- Keputusan hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan Komjen
Budi Gunawan di sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta
Selatan (Jaksel), Senin (17/2), menimbulkan kehebohan. Keputusan Sarpin
itu baru terjadi pertama kali dalam sejarah penegakan hukum di
Indonesia.
Pasalnya, tersangka korupsi bisa menang di sidang
praperadilan. Sehingga, otomatis status tersangka Budi Gunawan yang
dilakukan KPK tidak sah.
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahfud MD ikut mengomentari keputusan kontroversial yang dilakukan
Sarpin. "Pengadilan telah mendobrak pintu yang tertutup yakni mengadili
praperadilan karena penetapan tersanngka. Maka pintu PK juga bisa
didobrak agar fair," ujarnya melalui akun Twitter, @mohmahfudmd.
Mahfud
menilai, perbincangan selanjutnya atas batalnya status tersangka Budi
Gunawan adalah soal pelantikan calon kepala Polri. Menurut dia, tak ada
masalah Budi Gunawan dilantik. Hanya saja, kendala yang muncul adalah
soal penegakan hukum ke depan.
"Urusan BG mau dilantik itu hak
Presiden, boleh saja. Tapi yang merisaukan adalah masa depan penegakan
hukum kalau penersangkaan bisa dipraperadilankan," ujarnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment