JAKARTA -- Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen
Budi Gunawan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), hakim menilai penetapan
tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK, tidak sah.
Dengan keluarnya putusan sidang praperadilan tersebut, otomatis
sprindik KPK mengenai penetapan tersangka kepala Lemdikpol tersebut
tidak sah dan tak berdasarkan hukum. "Menyatakan penetapan tersangka
termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," ujar
Sarpin sambil mengetuk palu sidang
Sebelumnya, KPK menjerat Budi Gunawan ketika menjabat kepala Biro
Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan
jabatan lainnya di kepolisian. Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau
huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hanya saja, KPK belum membeberkan secara detail kasus yang menjerat
mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Kuat dugaan, penetapan
tersangka terkait dengan sangkaan menerima gratifikasi dan kasus
rekening gendut.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment