JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) mengabulkan gugatan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan begitu, penetapan tersangka oleh KPK terhadap calon kepala Polri tersebut batal demi hukum.

Sepupu Budi Gunawan, Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati menyambut gembira keputusan itu. Politikus Partai Hanura tersebut selama ini sudah dua kali dipanggil KPK, namun tidak datang dengan alasan sakit.

Atas keputusan pembatalan penetapan tersangka Budi Gunawan, Susaningtyas menilai hukum sudah ditegakkan. "Saya hanya bilang syukur alhamdulillah, Gusti Allah mboten sare," ujarnya , Senin (16/2).

Sebelumnya, hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan Komjen Budi Gunawan. Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (16/2), hakim menilai penetapan tersangka calon kepala Polri tersebut oleh KPK, tidak sah.

Dengan keluarnya putusan sidang praperadilan tersebut, otomatis sprindik KPK mengenai penetapan tersangka kepala Lemdikpol tersebut tidak sah dan tak berdasarkan hukum. "Menyatakan penetapan tersangka termohon (Budi Gunawan) oleh pemohon (KPK) adalah tidak sah," ujar Sarpin, sambil mengetuk palu sidang

Sebelumnya, KPK menjerat Budi Gunawan ketika menjabat kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b, Pasal 5 ayat 2, serta Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hanya saja, KPK belum membeberkan secara detail kasus yang menjerat mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut. Kuat dugaan, penetapan tersangka terkait dengan sangkaan menerima gratifikasi dan kasus rekening gendut.

Post a Comment

 
Top