JAKARTA -- DPD memandang perlu adanya Perpres pengendalian harga bahan
pangan pokok dan dibentuknya badan atau lembaga pangan nasional di
Indonesia. Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah RI Parlindungan Purba
mengatakan DPD RI bekerjasama dengan pihak terkait seperti Kementrian
Perdagangan dan Kementrian Pertanian melihat bahwa masalah pangan ini
merupakan masalah yang strategis dan fundamental.
"Untuk itu
kita mempunyai amanat Undang Undang Pangan no 18 tahun 2012 itu harus
ada Perpres tentang lembaga otoritas yang mengatur tentang pangan karena
belum ada sampai sekarang padahal harus segera dilaksanakan, sedangkan
yang dimaksud Undang - Undang Perdagangan no 7 disebutkan harus ada
Perpres yang mengatur tentang ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan
barang penting yang berkualitas dan memadai sehingga menyebabkan
ketiadaan peran pemerintah di lapangan”, papar Senator asal Sumatera
Utara.
Parlindungan menegaskan intervensi pemerintah hingga saat
ini belum konkret. Walaupun Menteri sudah melakukan blusukan diperlukan
adanya back up Perpres khususnya tentang pengendalian harga kebutuhan
pokok, karena disana nanti akan diatur produk/ bahan kebutuhan pokok
mana yang harus dijaga. “Oleh sebab itu Perpres ini semoga dapat cepat
disahkan keluar oleh Pemerintah sehingga dapat diimplementasikan di
lapangan. Diharapkan dengan kedua poin penting tersebut pemerintah mampu
menyelesaikan problem pangan ini 30-40 persen”, katanya.
Post a Comment