JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla membantah berbeda sikap dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, baik dirinya maupun Jokowi sama-sama menginginkan penanganan antikorupsi yang lebih baik.

Ia pun tak menampik adanya penilaian masyarakat terkait sikap yang berbeda antara dirinya dengan Presiden Jokowi yang disebabkan oleh pernyataan kedua pemimpin negara itu. "Saya kira, memang mungkin dalam kata-kata ya tentu saja dinilai, tapi pada ujungnya kami berdua menginginkan suatu penanganan, pelaksanaan anti korupsi itu secara baik. Sehingga mempunyai manfaat yang besar untuk seluruh bangsa," kata Kalla di kediamannya di kawasan Menteng, Jakarta, Ahad (21/6).

Lebih lanjut, ia mengatakan pemerintah berupaya agar negara ini menjadi lebih baik, termasuk dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. "Apapun kita ini ingin membuat negara ini lebih baik. Lebih baik artinya kesejahteraannya lebih baik, pembangunan jalan, dsb. Ya pemberantasan korupsi tentu bagian yang penting, tapi harus semuanya dengan baik," terang dia.

Sebelumnya, JK menilai usulan revisi Undang-Undang KPK tidak berarti memperlemah lembaga antikorupsi itu. Menurutnya, revisi undang-undang justru juga dapat memperkuat lembaga tersebut.

"Bergantung apanya yang dianggap perlu. Direvisi tidak berarti memperlemah. Direvisi bisa berarti memperkuat," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (17/6).

Terkait dengan kewenangan penyadapan oleh KPK, JK menilai revisi UU tidak mengerdilkan atau mengurangi kewenangan tersebut. Revisi, lanjut dia, hanya memperketat aturan terkait pernyadapan.

Sementara itu, Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki menyebut Presiden Joko Widodo menolak revisi Undang-Undang KPK. Ruki juga memastikan Presiden tak mau membahas revisi itu bersama DPR.

"Usulan revisi lima poin dalam Undang Undang KPK itu Presiden katakan menolak. Buat kami itu melegakan," katanya, Jumat (19/6).

Ruki melanjutkan, Presiden justru meminta agar KPK meningkatkan sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya demi terwujudnya pemerintahan yang bersih.

Post a Comment

 
Top