JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia terkait pemimpin yang tidak boleh ditaati apabila ingkar janji. 
Menurutnya semua pemimpin yang dilantik telah bersumpah menggunakan kitab suci sesuai keyakinan masing-masing.
"Tahu nggak apa sumpah pemimpin, termasuk saya. Saya bersumpah untuk taat kepada konstitusi dan undang-undang untuk berupaya memajukan bangsa gitukan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/6).
JK melanjutkan, jika seorang pemimpin tak memenuhi sumpahnya di hadapan Tuhan, maka dia telah berdosa. "Ya kalau kita tidak penuhi itu memang dosa, bersumpah ada Al-Quran," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati apabila melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang diperintahkan agama.
"Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6).
Fatwa itu sendiri telah disepakati oleh para ulama MUI dari berbagai ormas Islam. Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati itu diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat yang mengalami keraguan dalam beragama.
Sementara itu, Zaitun mengatakan seorang pemimpin dituntut untuk menaati janjinya saat kampanye. Apabila pemimpin tersebut ingkar maka dia masuk dalam kategori berdosa dan tidak boleh dipilih kembali di periode pemilihan berikutnya. MUI, kata dia, akan terus memberikan tausiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.
Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut merupakan salah satu poin dari pembahasan tentang hukum kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya.
Secara umum, kata Ma'ruf, Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tingkat nasional V di Tegal itu membahas tiga bagian besar fatwa yaitu soal kebangsaan, fikih kontemporer dan perundang-undangan.
Fatwa-fatwa, lanjut dia, juga akan disampaikan kepada para pemangku kepentingan seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif lewat sejumlah pertemuan. Nantinya, fatwa itu juga akan dikomunikasikan ke sejumlah partai politik baik yang religius maupun nasionalis.

Post a Comment

 
Top