JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung fatwa Majelis Ulama
Indonesia terkait pemimpin yang tidak boleh ditaati apabila ingkar
janji.
Menurutnya semua pemimpin yang dilantik telah bersumpah menggunakan kitab suci sesuai keyakinan masing-masing.
"Tahu nggak apa sumpah pemimpin, termasuk saya. Saya bersumpah untuk
taat kepada konstitusi dan undang-undang untuk berupaya memajukan bangsa
gitukan," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (12/6).
JK melanjutkan, jika seorang pemimpin tak memenuhi sumpahnya di
hadapan Tuhan, maka dia telah berdosa. "Ya kalau kita tidak penuhi itu
memang dosa, bersumpah ada Al-Quran," ujarnya.
Sebelumnya, Forum Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
mengeluarkan fatwa tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati apabila
melegalkan sesuatu yang dilarang agama dan atau melarang sesuatu yang
diperintahkan agama.
"Pada dasarnya, jabatan merupakan amanah yang pasti dimintai
pertanggungjawabannya oleh Allah," kata Ketua Tim Perumus Komisi A Muh
Zaitun Rasmin di Tegal, Rabu (10/6).
Fatwa itu sendiri telah disepakati oleh para ulama MUI dari berbagai
ormas Islam. Poin tentang pemimpin yang tidak boleh ditaati itu
diharapkan dapat menjadi panduan masyarakat yang mengalami keraguan
dalam beragama.
Sementara itu, Zaitun mengatakan seorang pemimpin dituntut untuk
menaati janjinya saat kampanye. Apabila pemimpin tersebut ingkar maka
dia masuk dalam kategori berdosa dan tidak boleh dipilih kembali di
periode pemilihan berikutnya. MUI, kata dia, akan terus memberikan
tausiyah bagi pemimpin yang mengingkari janji dan sumpahnya.
Wakil Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin mengatakan fatwa tersebut merupakan
salah satu poin dari pembahasan tentang hukum kedudukan pemimpin yang
tidak menepati janjinya.
Secara umum, kata Ma'ruf, Ijtima' Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia tingkat nasional V di Tegal itu membahas tiga bagian besar
fatwa yaitu soal kebangsaan, fikih kontemporer dan perundang-undangan.
Fatwa-fatwa, lanjut dia, juga akan disampaikan kepada para pemangku
kepentingan seperti eksekutif, yudikatif dan legislatif lewat sejumlah
pertemuan. Nantinya, fatwa itu juga akan dikomunikasikan ke sejumlah
partai politik baik yang religius maupun nasionalis.
Post a Comment