TAMAN SARI -- Terkait dengan kebersihan dan ketertiban kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat, pemerintah setempat berencana menerapkan operasi tangkap tangan pada Rabu (27/1) mendatang.

"Bagi pembuang sampah sembarangan akan dikenakan dendanya Rp 500 ribu," kata Camat Tamansari Paris Limbong kepada Republika, Rabu (21/1). Paris menyatakan denda itu sesuai Perda No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.

Menurut Paris, sosialisasi untuk Kecamatan Tamansari telah dia lakukan dengan memberitahukan kepada tokoh masyarakat, maupun tokoh pemuda.
Spanduk–spanduk bertuliskan peringatan denda jika membuang sampah sembarangan pun telah dipasang di beberapa titik di kawasan wisata Kota Tua.

Paris mengungkapkan sebelum melaksanakan OTT ini, sekarang dilaksanakan penertiban bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal. Sehingga Rabu mendatang, setelah kawasan ini tertib OTT ini akan dilaksanakan dengan melibatkan instansi terkait.

Paris juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungannya. "Yang kita harapkan peran serta semua pihak, termasuk stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda RT, RW ikut membantu.
Artinya  mereka itu harus berani menegur pelanggaran. Biar nanti kita tindak, tapi minimal mereka ikut membantu menegur," kata dia.

Di kawasan wisata Kota Tua Jakarta, masih terlihat orang-orang yang membuang sampah plastik bekas tempat makanannya di sembarang tempat. Mereka memilih membuang sampah di bawah tempat duduk mereka.

Padahal, tempat sampah berada tidak terlalu jauh dari tempat duduknya. Sampah yang bertebaran sembarangan ini membuat kenyamanan dan kebersihan di Kota Tua ini berkurang.

Menurut pengunjung, Budi (43 tahun), Kota Tua sudah mulai lebih bersih dari biasanya. Dia masih tidak nyaman dengan adanya tumpukan sampah di suatu tempat yang bukan di tempat sampahnya.

"Sudah lebih bersih sih, tapi kalau kita lihat tumpukan sampah itu kan kita juga terganggu. Apalagi kalau lewat, kan tidak nyaman dengan baunya," kata Budi.

Pengunjung lainnya, Utari (21), salah satu penyebab orang buang sampah sembarangan adalah kurangnya tempat istirahat, sehingga pengunjung duduk sembarangan dan juga buang sampah sembarangan.
"Kurang tempat istirahat aja sih, jadi bikin orang jadi duduk sembarangan dan juga buang sampah sembarangan," ujar dia.

Pengunjung mengaku setuju dengan denda yang akan diberlakukan OTT ini. Namun mereka mengaku masih belum mengetahui rencana denda yang akan diberlakukan mulai Rabu depan ini.

Budi menyatakan dia belum memperhatikan spanduk yang telah dipasang terkait dengan adanya denda. Sehingga dia belum mengetahui adanya peraturan tersebut.
Diah (28) yang baru petama kali berkunjung ke Kota Tua ini menyampaikan dia pernah mendengar peraturan ini. Namun belum tahu kapan peraturan ini akan dilaksanakan.

Post a Comment

 
Top