TAMAN SARI -- Terkait dengan kebersihan dan ketertiban kawasan wisata
Kota Tua, Jakarta Barat, pemerintah setempat berencana menerapkan
operasi tangkap tangan pada Rabu (27/1) mendatang.
"Bagi pembuang sampah sembarangan akan dikenakan dendanya Rp 500 ribu," kata Camat Tamansari Paris Limbong kepada Republika, Rabu (21/1). Paris menyatakan denda itu sesuai Perda No. 3 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah.
Menurut
Paris, sosialisasi untuk Kecamatan Tamansari telah dia lakukan dengan
memberitahukan kepada tokoh masyarakat, maupun tokoh pemuda.
Spanduk–spanduk bertuliskan peringatan denda jika membuang sampah
sembarangan pun telah dipasang di beberapa titik di kawasan wisata Kota
Tua.
Paris mengungkapkan sebelum melaksanakan OTT ini, sekarang
dilaksanakan penertiban bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) ilegal. Sehingga
Rabu mendatang, setelah kawasan ini tertib OTT ini akan dilaksanakan
dengan melibatkan instansi terkait.
Paris juga mengimbau
masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dan kebersihan
lingkungannya. "Yang kita harapkan peran serta semua pihak, termasuk
stakeholder, tokoh masyarakat, tokoh pemuda RT, RW ikut membantu.
Artinya mereka itu harus berani menegur pelanggaran. Biar nanti kita
tindak, tapi minimal mereka ikut membantu menegur," kata dia.
Di
kawasan wisata Kota Tua Jakarta, masih terlihat orang-orang yang
membuang sampah plastik bekas tempat makanannya di sembarang tempat.
Mereka memilih membuang sampah di bawah tempat duduk mereka.
Padahal,
tempat sampah berada tidak terlalu jauh dari tempat duduknya. Sampah
yang bertebaran sembarangan ini membuat kenyamanan dan kebersihan di
Kota Tua ini berkurang.
Menurut pengunjung, Budi (43 tahun),
Kota Tua sudah mulai lebih bersih dari biasanya. Dia masih tidak nyaman
dengan adanya tumpukan sampah di suatu tempat yang bukan di tempat
sampahnya.
"Sudah lebih bersih sih, tapi kalau kita lihat tumpukan sampah itu kan kita juga terganggu. Apalagi kalau lewat, kan tidak nyaman dengan baunya," kata Budi.
Pengunjung
lainnya, Utari (21), salah satu penyebab orang buang sampah sembarangan
adalah kurangnya tempat istirahat, sehingga pengunjung duduk
sembarangan dan juga buang sampah sembarangan.
"Kurang tempat istirahat aja sih, jadi bikin orang jadi duduk sembarangan dan juga buang sampah sembarangan," ujar dia.
Pengunjung
mengaku setuju dengan denda yang akan diberlakukan OTT ini. Namun
mereka mengaku masih belum mengetahui rencana denda yang akan
diberlakukan mulai Rabu depan ini.
Budi menyatakan dia belum
memperhatikan spanduk yang telah dipasang terkait dengan adanya denda.
Sehingga dia belum mengetahui adanya peraturan tersebut.
Diah (28) yang baru petama kali berkunjung ke Kota Tua ini
menyampaikan dia pernah mendengar peraturan ini. Namun belum tahu kapan
peraturan ini akan dilaksanakan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment