JAKARTA -- Presiden dan DPR dinilai tidak boleh diam atas kasus penangkapan Bambang Wijoyanto (BW) oleh Mabes Polri.
"BW
itu kan bisa menjadi pimpinan KPK karena dia telah dinyatakan lulus
dalam seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2011 oleh Presiden dan DPR,"
kata Said Salahudin, Direktur Sigma/Pemerhati Politik dan
Ketatanegaraan dalam keterangan pernya Jumat (23/1).
Itu artinya,
katanya, atas nama rakyat, Presiden dan DPR telah yakin benar bahwa BW
benar-benar bersih dari permasalahan hukum apapun, sehingga dia dianggap
layak dan patut menjadi Pimpinan KPK.
"Nah, kalau sekarang Mabes
Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak
pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang
perselisihan hasil Pemilukada di MK tahun 2010, maka ada yang janggal
disitu. Sebab kasus tersebut justru terjadi lebih dahulu dibandingkan
dengan proses seleksi pimpinan KPK yang diikuti oleh BW," jelasnya.
Artinya,
lanjut dia, kalau BW memang benar-benar terkait dengan kasus
perselisihan hasil Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut, maka tidak
mungkin Presiden tetap mengusulkan BW sebagai calon pimpinan KPK dan dan
kemudian DPR menyetujui usulan Presiden tersebut pada saat itu. Dia
yakin DPR tidak akan meloloskan BW dalam fit and proper test.
"Jadi
saya mendesak kepada Presiden dan DPR untuk segera mengambil sikap atas
penangkapan BW tersebut, sebab kasus ini sulit untuk disebut sebagai
kasus hukum murni. Ini sudah bisa disebut sebagai "perang" dua institusi
penegak hukum," jelasnya.
"Dalam perspektif politik, saya yakin
betul penangkapan BW ini memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan
status tersangka terhadap Kapolri terpilih Budi Gunawan oleh KPK
sebelumnya," pungkas Said.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment