JAKARTA -- Presiden dan DPR dinilai tidak boleh diam atas kasus penangkapan Bambang Wijoyanto (BW) oleh Mabes Polri.

"BW itu kan bisa menjadi pimpinan KPK karena dia telah dinyatakan lulus dalam seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2011 oleh Presiden dan DPR," kata Said Salahudin, Direktur Sigma/Pemerhati Politik dan Ketatanegaraan dalam keterangan pernya Jumat (23/1).

Itu artinya, katanya, atas nama rakyat, Presiden dan DPR telah yakin benar bahwa BW benar-benar bersih dari permasalahan hukum apapun, sehingga dia dianggap layak dan patut menjadi Pimpinan KPK.

"Nah, kalau sekarang Mabes Polri menangkap BW karena alasan pimpinan KPK itu terkait dengan tindak pidana kasus keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi dalam sidang perselisihan hasil Pemilukada di MK tahun 2010, maka ada yang janggal disitu. Sebab kasus tersebut justru terjadi lebih dahulu dibandingkan dengan proses seleksi pimpinan KPK yang diikuti oleh BW," jelasnya.

Artinya, lanjut dia, kalau BW memang benar-benar terkait dengan kasus perselisihan hasil Pemilukada Kotawaringin Barat tersebut, maka tidak mungkin Presiden tetap mengusulkan BW sebagai calon pimpinan KPK dan dan kemudian DPR menyetujui usulan Presiden tersebut pada saat itu. Dia yakin DPR tidak akan meloloskan BW dalam fit and proper test.

"Jadi saya mendesak kepada Presiden dan DPR untuk segera mengambil sikap atas penangkapan BW tersebut, sebab kasus ini sulit untuk disebut sebagai kasus hukum murni. Ini sudah bisa disebut sebagai "perang" dua institusi penegak hukum," jelasnya.

"Dalam perspektif politik, saya yakin betul penangkapan BW ini memiliki korelasi yang kuat dengan penetapan status tersangka terhadap Kapolri terpilih Budi Gunawan oleh KPK sebelumnya," pungkas Said.

Post a Comment

 
Top