JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, KPK telah memberi peringatan kepada Presiden Joko Widodo bahwa Komisaris Jenderal Budi Gunawan memiliki catatan merah. Hal tersebut, kata Abraham, disampaikan saat Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah nama calon menteri untuk ditelusuri rekam jejaknya.

"Sejak jauh sebelumnya, kita sudah memberi tahu saat pengajuan menteri di KPK bahwa tersangka (Budi Gunawan) sudah mempunyai catatan merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (jadi calon kapolri)," kata Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Abraham mengatakan, setelah ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri.

Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.

Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK saat menyusun Kabinet Kerja. Saat itu, sebagian calon menteri diberi "stabilo merah" oleh KPK berdasarkan penelusuran rekam jejak calon.

Jokowi kemudian menyerahkan daftar baru untuk kembali ditelusuri rekam jejaknya. Namun, nama-nama calon yang berpotensi terlibat tindak pidana tidak diungkapkan kepada publik.

Lalu, Jokowi memilih tidak melibatkan KPK dan PPATK saat memilih calon kapolri. Kepada wartawan, ia tidak menjawab secara gamblang mengapa kedua institusi tersebut tidak dilibatkan.

Post a Comment

 
Top