JAKARTA —
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengatakan, KPK telah
memberi peringatan kepada Presiden Joko Widodo bahwa Komisaris Jenderal
Budi Gunawan memiliki catatan merah. Hal tersebut, kata Abraham,
disampaikan saat Presiden Jokowi menyerahkan sejumlah nama calon menteri untuk ditelusuri rekam jejaknya.
"Sejak jauh sebelumnya, kita sudah memberi tahu saat pengajuan
menteri di KPK bahwa tersangka (Budi Gunawan) sudah mempunyai catatan
merah, jadi tidak elok kalau diteruskan (jadi calon kapolri)," kata
Abraham di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus dugaan suap dan
gratifikasi sejak tanggal 12 Januari 2015. Abraham mengatakan, setelah
ini, KPK akan menyampaikan pernyataan resmi mengenai penetapan Budi
sebagai tersangka kepada Presiden dan Polri.
Budi Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5
ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUH Pidana.
Presiden Jokowi melibatkan KPK dan PPATK saat menyusun Kabinet Kerja.
Saat itu, sebagian calon menteri diberi "stabilo merah" oleh KPK
berdasarkan penelusuran rekam jejak calon.
Jokowi kemudian menyerahkan daftar baru untuk kembali ditelusuri
rekam jejaknya. Namun, nama-nama calon yang berpotensi terlibat tindak
pidana tidak diungkapkan kepada publik.
Lalu, Jokowi memilih tidak melibatkan KPK dan PPATK saat memilih
calon kapolri. Kepada wartawan, ia tidak menjawab secara gamblang
mengapa kedua institusi tersebut tidak dilibatkan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment