Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta,
Ansyahrul meramalkan Indonesia akan memasuki siklus kenegaraan per 74
tahun. Menurutnya Indonesia bisa hancur di 2019 seperti Uni Soviet atau
sebaliknya. Lalu bagaimana agar Indonesia tidak hancur?
"Siklus 74 tahun, kita bicara data, bukan bicara teori," kata Ansyahrul.
Hal
itu disampaikan dalam Seminar 'Desain Status Hakim' di Hotel Atlet
Century, Senayan akhir pekan ini. Dalam analisanya, Uni Soviet didirikan
pada 1917 dan hancur tepat pada 31 Desember 1991 memasuki usia ke-74.
Bagiamana dengan Amerika Serikat? Negara adidaya itu nyaris hancur
memasuki usia ke-74 dengan ditandai Perang Saudara yang dikenal dengan
Perang Utara-Selatan yang menghasilkan Amandemen ke-13 dan menghapus
perbudakan.
"Hasilnya beda, Uni Soviet bubar, Amerika bertahan,
Amerika selamat. Dari kedua negara besar itu, kuncinya di lembaga
yudikatif. Uni Soviet lembaga yudikatifnya lemah, partai komunis masuk.
Amerika Serikat, yudikatifnya kuat, sehingga mereka bertahan," ujar
hakim yang mengawali karier sebagai calon hakim di PN Wamena pada 1971
itu.
Adapun Indonesia akan memperingati HUT ke-74 pada tahun
2019. Satu-satunya lembaga yang belum pernah bubar sejak penjajahan
adalah lembaga yudikatif. Adapun eksekutif silih berganti dan DPR pernah
bubar pada 1959. Sehingga berdasarkan data dua negara adi daya itu,
Ansyahrul sangat khawatir dengan kondisi Indonesia kekinian.
"Berarti
kita di dalam fase-fase kritis. Di dalam 5 tahun ini harus ada
penguatan yudikatif. Kuncinya yudikatif. Ibarat jazad manusia, eksekutif
dan legislatif itu jazad, yudiktif itu roh. Roh ini yang harus
dipertahankan," cetus Ansyahrul.
Siapakah Ansyahrul? Dia
menghabiskan 7 tahun pertamanya dengan bertugas sebagai hakim di Papua.
Setelah itu dia keliling Indonesia sebagai hakim seperti di Subang,
Klaten, Ponorogo, Bojonegoro, Palembang, Palangkaraya dan Jakarta. Pada
2009 ia dipercaya menjadi Ketua PT Jakarta dan memasuki pensiun pada 1
Juni 2013.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment