Jakarta - Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Ansyahrul meramalkan Indonesia akan memasuki siklus kenegaraan per 74 tahun. Menurutnya Indonesia bisa hancur di 2019 seperti Uni Soviet atau sebaliknya. Lalu bagaimana agar Indonesia tidak hancur?

"Siklus 74 tahun, kita bicara data, bukan bicara teori," kata Ansyahrul.

Hal itu disampaikan dalam Seminar 'Desain Status Hakim' di Hotel Atlet Century, Senayan akhir pekan ini. Dalam analisanya, Uni Soviet didirikan pada 1917 dan hancur tepat pada 31 Desember 1991 memasuki usia ke-74. Bagiamana dengan Amerika Serikat? Negara adidaya itu nyaris hancur memasuki usia ke-74 dengan ditandai Perang Saudara yang dikenal dengan Perang Utara-Selatan yang menghasilkan Amandemen ke-13 dan menghapus perbudakan.

"Hasilnya beda, Uni Soviet bubar, Amerika bertahan, Amerika selamat. Dari kedua negara besar itu, kuncinya di lembaga yudikatif. Uni Soviet lembaga yudikatifnya lemah, partai komunis masuk. Amerika Serikat, yudikatifnya kuat, sehingga mereka bertahan," ujar hakim yang mengawali karier sebagai calon hakim di PN Wamena pada 1971 itu.

Adapun Indonesia akan memperingati HUT ke-74 pada tahun 2019. Satu-satunya lembaga yang belum pernah bubar sejak penjajahan adalah lembaga yudikatif. Adapun eksekutif silih berganti dan DPR pernah bubar pada 1959. Sehingga berdasarkan data dua negara adi daya itu, Ansyahrul sangat khawatir dengan kondisi Indonesia kekinian.

"Berarti kita di dalam fase-fase kritis. Di dalam 5 tahun ini harus ada penguatan yudikatif. Kuncinya yudikatif. Ibarat jazad manusia, eksekutif dan legislatif itu jazad, yudiktif itu roh. Roh ini yang harus dipertahankan," cetus Ansyahrul.

Siapakah Ansyahrul? Dia menghabiskan 7 tahun pertamanya dengan bertugas sebagai hakim di Papua. Setelah itu dia keliling Indonesia sebagai hakim seperti di Subang, Klaten, Ponorogo, Bojonegoro, Palembang, Palangkaraya dan Jakarta. Pada 2009 ia dipercaya menjadi Ketua PT Jakarta dan memasuki pensiun pada 1 Juni 2013.

Post a Comment

 
Top