JAKARTA-- Status tersangka yang dilayangkan oleh KPK kepada Mantan
Wakil Presiden Boediono dipandang oleh pengamat Hukum Tata Negara
sebagai kecerobohan KPK. Sebab, dalam mengatakan nama seorang oleh KPK
menyangkut nama baik seseorang.
Pengamat Hukum Tata Negara Asep
Warlan Yusuf berpendapat KPK sudah sering kali melayangkan status
tersangka kepada orang yang terlibat dalam beberapa kasus namun
lagi-lagi KPK membantah.
"Memang pada akhirnya seperti itu. Dulu Abraham Samad pernah menyebut
hal serupa pada kasus tertentu tetapi kemudian tidak jadi. Katanya
tinggal menunggu hari tapi setelah berbulan-bulan belum kunjung ada
kabar," katanya saat dihubungi Republika Online, Jumat (5/12).
Menurut hematnya, lanjut Asep, terkadang pada keputusan KPK dapat
dikatakan belum sepenuhnya matang dan tersiapkan dengan baik.
Seharusnya, tambah Asep, KPK menahan diri soal pengumuman tersangka
sebelum status tersebut sesuai dengan faktanya.
"KPK itu bukan pengamat atau politisi, tetapi kalau mereka merasa begitu silahkan lah bicara asal bunyi," jelasnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment