JAKARTA-- Majelis Permusyawaratan Rakyat akan mengacu pada surat
keputusan Kementerian Hukum dan HAM mengenai dualisme kepemimpinan
Partai Golkar, untuk memutuskan surat pergantian pimpinan Fraksi Golkar
di MPR yang diajukan kubu Agung Laksono.
"Dasar kami memutuskan yaitu surat Kemenkumham, karena partai diakui
kalau sudah disahkan negara," kata Wakil Ketua MPR Mahyudin di Gedung
Nusantara IV, Jakarta, Kamis.
Mahyudin menjelaskan penggantian pimpinan fraksi merupakan hal biasa,
karena merupakan kewenangan partai dan fraksi merupakan kepanjangan
tangan partai. Namun menurut dia, keputusan Kemenkumham yang mengakui
kedua munas, sehingga dualisme kepemimpinan Golkar tidak bisa berjalan.
"Keputusan Kemenkumham yang mengakui kedua munas sehingga tidak
berjalan dan perubahan fraksi dilakukan oleh partai yang memiliki
keabsahan hukum," ujarnya.
Mahyudin menjelaskan MPR memerlukan dilampiri keabsahan kepengurusan
yang mengajukan karena apabila ada orang tanpa dasar mengajukan
kepengurusan maka bisa memecatnya. "Namun, apabila memenuhi persyaratan
bisa jalan, tetapi kalau tidak memenuhi maka tidak bisa diteruskan,"
ucapnya.
Dia menegaskan pimpinan MPR akan menanggapi surat dari Golkar versi
Munas Jakarta yang dikirim pada Rabu (18/12). Namun menurut dia, apakah
akan diterima atau tidak, ditindaklanjuti atau tidak, karena tergantung
persyaratan yang ada.
"Di terima atau tidak, ditindaklanjuti atau tidak, itu tergantung persyaran di masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya Ketua DPP Partai Golkar versi Munas Jakarta Leo Nababan
dan Ibnu Munzir menemui pimpinan MPR untuk menyerahkan surat pergantian
Fraksi Golkar di MPR. Dia yakin surat yang ditujukan ke MPR dan DPR
mengenai pergantian fraksi Golkar di kedua lembaga itu diterima
masing-masing pimpinan.
Hal itu menurut dia, berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM
mengakui kepengurusan hasil Munas Jakarta dan Munas Bali. "Keduanya sah
(berdasarkan keputusan Kemenkumham) tinggal kepengurusannya yang belum
ditentukan," tuturnya.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment