JAKARTA -- Dua bulan pasca dilantik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum
juga menunjuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Presiden memiliki waktu satu bulan lagi untuk membentuk lembaga
nonstruktural tersebut.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto
mengatakan, Jokowi sebenarnya telah mengantongi nama-nama anggota
Wantipres. Meski demikian, nama-nama tersebut masih perlu dimatangkan
lagi.
"Pak Jokowi sekarang sedang menjalin komunikasi dengan
sejumlah orang yang akan mengisi posisi itu. Jadi kita tunggu saja bulan
depan," ujarnya, Selasa (23/12).
Menurutnya dalam menentukan
anggota Wantimpres, presiden juga berkomunikasi dengan para elit partai
pendukungnya, yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua
Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Itu wajar saja dilakukan," ucapnya.
Wantimpres
sendiri adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama
kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007.
Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang
dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.
Landasan
konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945. Anggota Wantimpres
berjumlah sembilan orang, salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan
ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota.
Anggota
Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan sejak pelantikan presiden,
dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden
atau karena diberhentikan oleh presiden.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Post a Comment