JAKARTA -- Dua bulan pasca dilantik, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum juga menunjuk anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Presiden memiliki waktu satu bulan lagi untuk membentuk lembaga nonstruktural tersebut.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, Jokowi sebenarnya telah mengantongi nama-nama anggota Wantipres. Meski demikian, nama-nama tersebut masih perlu dimatangkan lagi.

"Pak Jokowi sekarang sedang menjalin komunikasi dengan sejumlah orang yang akan mengisi posisi itu. Jadi kita tunggu saja bulan depan," ujarnya, Selasa (23/12).

Menurutnya dalam menentukan anggota Wantimpres, presiden juga berkomunikasi dengan para elit partai pendukungnya, yakni Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

"Itu wajar saja dilakukan," ucapnya.

Wantimpres sendiri adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Wantimpres pertama kali dibentuk oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2007. Lembaga ini merupakan kelanjutan dari Dewan Pertimbangan Agung yang dibubarkan setelah Perubahan Ke-4 UUD 1945.

Landasan konstitusional Wantimpres adalah Pasal 16 UUD 1945. Anggota Wantimpres berjumlah sembilan orang, salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota.

Anggota Wantimpres diangkat paling lambat tiga bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

Post a Comment

 
Top